Terlibat Pencucian Uang Asian Games, Pria Bernama Ayong Dicokok

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FA alias Ayong terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan proyek Asian Games 2018 di Palembang.

Penangkapan ini didasari atas laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018. Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020.

"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp8,9 milliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin, 13 Juli 2020.

Baca juga: 7 Pegawai KPK Terpapar COVID-19: 5 Sembuh, 2 Masih Dikarantina

Awi mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU mengirimkan lima tongkang (kapal pengangkut barang) yang berisikan batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Biring pada proyek Asian Games 2018.

"Korban awalnya tidak mau, namun dengan tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang. Akhirnya korban menyetujuinya," ucapnya.

Setelah batu dikirimkan pada saat itu, korban mengaku mendapat kesulitan dalam menagih pembayarannya, sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Namun setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala yaitu antara lain staf yang biasanya dihubungi sudah sulit dihubungi dan kemudian dihubungi ke FA atau Ayong tidak pernah memberikan kejelasan waktu pembayarannya," kata dia.

Atas dasar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan atas pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ase)