Zona Hijau, 4 Daerah di Sumbar Terapkan Sekolah Tatap Muka
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VIVA – Empat wilayah di Sumatera Barat yang sudah masuk kategori hijau Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, Senin pagi ini, 13 Juli 2020, memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka, pertama sejak pandemi menyerang Ranah Minang.
Keempat wilayah tersebut yakni, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya klaster baru, otoritas terkait masing-masing wilayah tersebut, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sistem shif, jaga jarak, dan wajib mengenakan masker, beberapa dari kebijakan yang harus dipatuhi oleh para peserta didik.
Kabag Humas dan Protokol Pemda Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi Dasar, menyebutkan, khusus di wilayahnya mulai dari tingkat SD hingga SMA hari ini sudah mulai menerapkan sistem proses belajar mengajar tatap muka ala tatanan baru. Dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
“Sudah mulai hari ini. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Waktu belajar juga diperpendek. Akan dibagi dalam beberapa shif,” kata Rinaldi Dasar, Senin 13 Juli 2020.
Baca juga: Jambi Mulai Buka Sekolah Tatap Muka
Rinaldi merinci, sistem belajar tatap muka era tatanan baru di Kabupaten Pesisir Selatan ini, akan diberlakukan di 458 sekolah. Terdiri atas 74 di antaranya sekolah menengah pertama dan sisanya sekolah dasar. Sementara itu, untuk SMA domainnya ada di provinsi.
Kebijakan tatap muka ini, kata Rinaldi, sudah sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan Pesisir Selatan salah satu dari empat wilayah berkategori zona hijau.
“Sudah sesuai instruksi. Kita zona hijau. Indikator zona hijau salah satunya, angka kesembuhan 100 persen, tidak ada penambahan positif selama satu bulan terakhir dan tidak ada kematian dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kita sudah memenuhi unsur itu," tutur Rinaldi.
Dia menambahkan, selain memperketat protokol kesehatan, juga tidak ada transaksi jual beli makanan dalam lingkungan sekolah. Termasuk juga, tidak menggunakan absensi dengan sistem fingerprint. Peserta didik yang masuk sekolah juga dilengkapi dengan surat izin tertulis dari orangtua.
“Tidak ada jual beli makanan di lingkungan sekolah. Orangtua yang mengizinkan anaknya sekolah, juga harus membuat surat izin tertulis,” kata Rinaldi. (art)