Bupati Lumajang Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan Salim Kancil

Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan istri Salim Kancil, Tijah, di Mapolda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Lahan milik almarhum Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi polemik lagi. Istri Salim, Tijah, mengadu ke Bupati Lumajang Thoriqul Haq bahwa tanah warisan sang suami itu sebagian diserobot sebuah perusahaan tambak udang. Sang pengusaha tak terima lalu membawa masalah itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Masalah yang dilaporkan si pengusaha ke Polda Jatim sebetulnya bukan soal lahan Salim Kancil. Tapi terkait unggahan video pengecekan lahan yang dipersoalkan di akun YouTube LUMAJANGTV pada November 2019 lalu. Pelapor keberatan dengan judul video itu: Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perizinan.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan istri Salim Kancil, Tijah, pun dimintai keterangan di Polda Jatim terkait laporan itu pada Kamis, 9 Juli 2020. Thoriq mengatakan bahwa masalah tersebut bermula ketika Tijah dan anaknya datang ke kantor Pemerintah Daerah Lumajang mengadukan bahwa sawah warisan Salim Kancil sebagian terkena kegiatan pengurukan oleh perusahaan tambak udang.

Perusahaan tersebut memang berhasil menguasai lahan milik beberapa warga di sana dan sudah dikompensasi. Tapi Tijah ogah menjualnya. "Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGU-nya (pelapor) tidak termasuk tanahnya Bu Tijah," katanya usai diperiksa. 

Baca juga: Singgung Salim Kancil di YouTube, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

"Bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor pemda, di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti bahwa atas laporan Bu Tijah yang menyampaikan tanahnya diserobot, saya kemudian menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul atas sawahnya Bu Tijah yang ada itu diuruk," imbuh Thoriq.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, selain soal dugaan penyerobotan, perusahaan tambak udang yang melaporkan dirinya juga belum mengantongi seluruh izin yang diperlukan, tapi sudah melakukan pengurukan. "IMB belum ada, terus Amdal juga belum ada, izin lokasi juga belum ada. Itu ada di kewenangan daerah, tapi itu semua belum ada," tandas Thoriq.

Tijah mengungkapkan, sawah warisan suaminya terdiri dari enam petak. Empat petak masih bisa ditanam, sementara dua petak sebagian terkena pengurukan oleh perusahaan tambak udang yang ia adukan ke Bupati Lumajang. Ia mengaku mempertimbangkan untuk melaporkan itu secara pidana ke kepolisian. "Masih dipertimbangkan," katanya. 

Tijah menolak menjual tanahnya ke perusahaan tambak karena baginya itu adalah kenang-kenangan dari almarhum suaminya. "Aku meski pun orang enggak punya, dari pada aku terima uang jual sawah, (lebih baik) aku cari sendiri nguli aku bisa usaha, aku bisa makan meski enggak jual sawah. Karena sawah itu kenang-kenangan (dari Salim Kancil)," ujar Tijah.