Sepak Terjang Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Buron hingga 17 Tahun
- bbc
Buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia untuk kemudian menjalani proses hukum di Indonesia.
Proses ekstradisi ini bekerja sama dengan polisi interpol Serbia.
Serah terima Maria Pauline Lumowa dilakukan di bandara internasional Nicola Tesla para Rabu (08/07) sore, waktu setempat. Dia diperkirakan akan tiba di Indonesia pada Kamis (09/07) pagi.
Ekstradisi ini dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkunjung ke Serbia pada 6 Juli lalu untuk memperkuat kerjasama penanganan kerjasama transnasional.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi telah menyelesaikan proses handling over atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasona dalam sebuah pernyataan.
- Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
- WNI `terlibat pembunuhan` di Singapura, perkara ditangani Polri
- Kemlu RI telusuri kewarganegaraan Minhati Madrais, istri petinggi ISIS di Filipina
Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara, kata dia.
Seperti dilaporkan KompasTV, Maria yang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terikat dikawal dengan pengawalan yang ketat.
Buronan selama 17 tahun
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron.
Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan berusia 62 tahun ini belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bepergian ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat mengajukan dua kali permohonan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, sebab ternyata Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun permintaan ekstradisi itu ditolak oleh Belanda yang justru memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah beberapa kali melakukan proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi.
Tersangka suap pembangunan Wisma Atlet, Nazaruddin, diekstradisi dari Cartagena, Kolombia pada 2011.
Samadikun Hartono, terpidana penyelewengan dana BLBI diekstradisi dari China pada 2016.
Berita akan terus diperbarui.
Lihat proses kepulangan Maria Pauline Lumowa dalam video di bawah.