MS Kaban: Semoga Putusan MA Soal Pilpres 2019 Tak Salah Ketik

Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kontroversi. Gugatan itu terkait sengketa Pilpres 2019 mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban mengatakan apapun argumen yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara tentang Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019. Menurut dia, ini pukulan telak terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Ini putusan fakta hukum legal, apakah deklarator bukan eksekutor. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertahan, itu hak. Tapi, berkembang paham RI punya Presiden dan Wapres tidak sah," kata Kaban dikutip dari Twitter pada Rabu, 8 Juli 2020.



Di samping itu, mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berharap semoga saja Putusan MA Nomor 44/2019 tidak dianulir dengan alasan salah ketik. Biarlah, kata dia, putusan itu jadi pelajaran mahal untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.

"Serta mengikat sebagai ajimat otoritas dibongkar oleh legal factum. Presiden dan Wapres tidak sah. Itulah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan KPU terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 7. Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya dikutip dari website resmi Mahkamah Agung.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menanggapi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 terkait polemik kemenangan pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Menurutnya, kemenangan Jokowi-Ma’ruf sudah sesuai UU.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang paslon 01 Jokowi-Amin, sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional) yaitu paslon 01 Jokowi-Amin," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. "Paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional, yaitu 85.607.362 suara atau 55,50 persen," ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Putusan MA 44/2019 tidak membatalkan kemenangan pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

"Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," kata Yusril.

Yusril menambahkan menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK, karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Ki'ai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno," kata dia.

Baca juga: Angka Positif Corona di Dunia Makin Menggila, Amerika Hampir 3 Juta