Motif Tersangka Kerusuhan di Madina, Minta 'Jatah' Dana BLT Corona
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan 20 orang warga sebagai tersangka kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyubungan Utara, Kabupaten Madina, Senin 29 Juni 2020.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, menjelaskan, 20 tersangka diduga terlibat dalam unjuk rasa berakhir ricuh. Di balik aksi demo tersebut, polisi mengungkap motif pelaku meminta 'jatah' dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 sebesar 30 persen kepada Kepala Desa Mompang Julu, Hendrik Hasibuan.
"Ke-20 tersangka ini terbukti memeras kepala desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT yang tidak sesuai peruntukannya," kata Martuani kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu 8 Juli 2020.
Baca juga: Pascarusuh di Mandailing Natal soal BLT, Kepala Desa Mundur
Namun, permintaan para tersangka tidak dipenuhi oleh kades tersebut. Atas hal itu, Martuani mengungkapkan, para tersangka membuat aksi unjuk rasa meminta Hendrik Hasibuan mundur dari jabatannya.
Unjuk rasa berakhir brutal itu, membuat Hendrik Hasibuan menyatakan mengundurkan diri sebagai kades Mompang Julu, yang disampaikan secara tertulis ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Selain itu, enam personel Polres Mandailing Natal mengalami luka-luka.
Kemudian, aksi mereka berujung anarki dengan melakukan perusakan dan pembakaran mobil dinas milik waka Polres Mandailing Natal, bersama satu unit mobil dan sepeda motor juga ikut dibakar pendemo saat unjuk rasa berlangsung.
"Mereka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing, terdiri dari orator, penggerak massa, provokator, dan aktor intelektual. Tak hanya itu, ada beberapa yang diamankan bukan warga asli Desa Mompang Julu," kata Martuani.
Martuani mengatakan, polisi tetap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku lainnya. Polisi juga tetap melakukan penjagaan untuk mengantisipasi unjuk rasa susulan atas penangkapan 20 tersangka ini.
"Situasi terkini di Madina telah kondusif. Namun begitu, Polda Sumut dan Polres Madina tetap berjaga mengantisipasi kerusuhan susulan yang dilakukan masyarakat," tutur Martuani.
Martuani menambahkan, Hendrik Hasibuan telah menjalani tugas dengan benar sebagai kepala desa dalam melaksanakan pembagian BLT COVID-19, kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah pusat itu.
"Saya tegaskan dalam kasus kerusuhan di Madina, kades Mompang Julu tidak bersalah dan benar dalam membagikan dana BLT kepada masyarakat," ujar Martuani.