2 Menteri Atur Percepatan Penanganan COVID-19 untuk Ekonomi Kreatif
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid menyampaikan jika SKB ini didorong dari situasi yang dirasakan oleh para pekerja seni dan ekonomi kreatif yang terdesak dengan belum adanya aturan yang legal untuk menyelenggarakan kegiatan. "SKB ini memang didorong oleh situasi yang cukup mendesak. Teman di lapangan perlu dasar hukum yang legal untuk menyelenggarakan kegiatan seni dan ekonomi kreatif," kata Hilmar dalam konfrensi virtual, Selasa, 7 Juli 2020.
Hilmar mengatakan jika cukup banyak stakeholder yang telah menunggu untuk dikeluarkannya keputusan dari menteri terkait protokol kesehatan di dunia seni, budaya, dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Isu Putra Amien Rais Disodorkan Jadi Menteri Jokowi, Hanura: Jangan GR
Dia menambahkan jika SKB ini merupakan sebuah panduan untuk pemerintah daerah maupun asosiasi untuk membuat turunan terkait protokol kesehatan di bidangnya masing-masing. "Lebih baik ada SKB nanti ini bisa diterjemahkan sesuai kondisi di daerah. SKB ini memuat protokol bagi pemerintah daerah zona hijau atau merah jadi panduan teknis. Tetapi ini tidak mengganti keputusan daerah," katanya.
"SKB menjadi pegangan untuk menyusun SOP yang penting pegangan dasarnya kita juga berpegang pada keputusan Menteri Kesehatan. Nanti setiap bioskop, juga taman budaya dibuat keputusan masing-masing tetapi tidak boleh lebih longgar dari ini (SKB)," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak Fakta Mengejutkan Soal Kasus Pemerkosaan di Rumah Aman
Sementara, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam mempersilahkan asosiasi untuk menyusun aturan turunan dari SKB dan menjadi acuan dalam menjalani kegiatan seni dan budaya. "Jika ini disusun secara detail lagi kita mempersilahkan asosiasi untuk membuat aturan, SKB ini jadi acuan jasa atau produksi yang dilakukan," katanya.
Syaifullah juga meminta agar para asosiasi dari pekerja seni maupun industri kreatif untuk dapat menerapkan SKB dan dipatuhi secara bersama agar tetap terjaga dari COVID-19.
"SKB ini tidak jadi arti apa-apa kalau tidak ada langkah konkret apa-apa. Kita memohon industri menerapkan di lingkungan kerja masing-masing. Kita mohon untuk di implementasikan agar ini bisa dipatuhi bersama-sama," pungkasnya.