Bioskop dan Tempat Rekreasi Jakarta Sudah Dibuka Kembali
- U-Report
VIVA – Mulai Senin 6 Juli 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali mulai beroperasional setelah lebih dari tiga bulan ditutup karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penularan COVID-19.
Pengoperasian kembali bioskop di DKI Jakarta diatur dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam SK No 120 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, diketahui bahwa pengoperasionalan kembali bioskop di masa perpanjangan fase I pelaksanaan transisi PSBB ini dimulai dari Senin, 6 Juli 2020 hingga Kamis 16 Juli 2020. Dalam SK itu juga disebut sejumlah hiburan dan rekreasi lainnya, seperti produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan atau nonton bareng di ruang terbuka, coorporate event outdoor dan meeting boleh kembali beroperasi mulai 6 hingga 16 Juli 2020.
Dalam SK tersebut juga mencantumkan bahwa untuk rekreasi olahraga, kecuali gelanggang renang/kolam renang, akan mulai beroperasi mulai tanggal 12 hingga 16 Juli 2020.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 7 Juli 2020: 66.226 Positif, 30.785 Sembuh
Seiring dengan kembali beroperasionalnya sejumlah sektor tersebut, Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga telah mencantumkan sejumlah protokol kesehatan bagi para pengusaha, para pekerja dan para pengunjung yang perlu ditaati untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Protokol untuk pengoperasioanalan bioskop antara lain, penonton disarankan untuk membeli tiket bioskop secara daring atau online. Selain itu, pengunjung juga diimbau untuk melakukan pembayaran secara non tunai.
Pengunjung yang akan menonton di bioskop juga harus memiliki suhu di bawah 37,3 derajat celsius. Pengelola juga harus menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan ada pengunjung yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius akan ditindaklanjuti ke petugas medis.
Jarak kursi antarpenonton diatur berselang seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong. Pengelola juga harus menggunakan disposable atau sarung untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap selesai pemutaran film/pergantian penonton.