Pemerintah dan DPR Sepakat Tarik 16 RUU, Salah Satunya RUU PKS
VIVA – Pemerintah dan DPR sepakat mencabut 16 Rancangan Undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2020. Salah satu RUU yang ditarik adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
Kesepakatan ini setelah Baleg DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: RUU Ketahanan Tendensius dan Ngawur, Perlu Dicoret dari Prolegnas
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan ini merupakan evaluasi yang telah disepakati DPR RI bersama dengan pemerintah.
"Dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 menyetujui untuk menyepakati, mengurangi 16 RUU dari Prolegnas 2020," kata Supratman di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Pun, terkait RUU PKS ditarik berdasarkan usul Komisi VIII DPR RI. "Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," ujar Supratman.
Berikut daftar 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas 2020:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sepakat menambah empat Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. Dari DPR RI dari Komisi III:
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan
Adapun pemerintah mengusulkan:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sementara sejumlah RUU yang disepakati untuk diganti dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020:
1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia.
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.