Cerita AKP Priyo Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibu Kandung

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (kanan).
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Nama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mendadak viral setelah menolak laporan seorang anak kepada ibunya. AKP Priyo rela mempertaruhkan pangkatnya untuk membela seorang perempuan tua yang dilaporkan anaknya ke Polres Lombok Tengah.

Kasus ini bermula saat seorang anak melaporkan ibunya atas tuduhan penggelapan sepeda motor. Pelapor bernama Mahsun (47) asal Desa Ranggagate Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

Ia merupakan anak tunggal dari ibunya, Kalsum (61). Sejak ayahnya meninggal, tanah warisan seluas 40 are dijual Rp240 juta. Ibunya diberikan Rp15 juta. Dari uang hasil jual tanah itu, Mahsun juga membeli sepeda motor.

 

Ibu Kalsum (61) yang hendak dilaporkan anak kandungnya ke polisi. (Foto: VIVAnews/Satria Zulfikar)

Namun beberapa hari belakangan, ibunya sering terlibat ketegangan dengan istri Mahsun. Sehingga ibu Kalsum pergi meninggalkan rumah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kuripan Lombok Barat, membawa motor yang dibeli oleh Mahsun.

Mahsun merasa tersinggung karena motor tersebut saat ini tidak dirawat. Ia kemudian melaporkan ibunya dengan tuduhan penggelapan.

"Laporannya kami tolak, karena yang dilaporkan ibu kandung sendiri, mengingat kondisi sang ibu sudah tua," ujar AKP Priyo, dihubungi Selasa, 30 Juni 2020.

Sempat terlibat perdebatan saat AKP Priyo memediasi Mahsun dengan ibunya. Apalagi Mahsun juga ingin melaporkan pamannya atas tuduhan penggelapan motor karena menggunakan motor milik Mahsun. 

"Kami sempat berdebat pada saat menerima laporan dari pelapor, namun pelapor ngotot agar laporannya diterima, tetapi tegas kami tolak atas dasar hati nurani," kata Priyo.

Dalam perdebatan itu pun, Priyo sampai-sampai meminta Mahsun istigfar dan bersujud pada ibunya. Priyo sendiri tidak habis pikir dengan Mahsun, hanya karena masalah sepeda motor tega ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri. Bahkan, agar benar-benar menghentikan laporannya itu, Priyo siap memberikan Mahsun uang sebesar Rp11 juta dan bersujud pada ibunya. 

“Ingat, mau salat jungkir balik, mau sedekahnya bermiliar-miliar, mau puasanya berapa lama, tapi berselisih dengan ibu, mohon maaf bos, di surga blacklist,” ucap Priyo ketika menasihati Mahsun.

Tapi tetap saja pendekatan Priyo tidak diterima Mahsun. Karena laporan ditolak Polres Lombok Tengah, Mahsun ingin kembali melaporkan ibunya ke Polda NTB. Ia mengatakan tidak ingin memidanakan ibunya, namun hanya memberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (ase)