PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 12 Juli
VIVA – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk kawasan Tangerang Raya. Perpanjangan PSBB untuk kawasan yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan itu berlaku selama 14 hari ke depan, atau hingga 12 Juli 2020, setelah PSBB periode lalu berakhir pada 28 Juni kemarin.
Demikian ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim. "PSBB wilayah Tangerang Raya diperpanjang dengan berbagai catatan dan kelonggaran, yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakatnya. PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakat, sesuai hasil evaluasi yang sudah dilakukan," kata gubernur.
Menurut Wahidin, dengan perpanjangan PSBB, aparat di seluruh Tangerang Raya perlu berkonsolidasi dan berkoordinasi untuk mengantisipasi sejumlah momen besar beberapa pekan ke depan, termasuk persiapan menghadapi salat Iedul Adha dan berlanjut pemotongan hewan kurban. Begitu pula dengan kegiatan di pasar-pasar tradisional.
Diakui bahwa masih muncul persoalan social distancing dan juga fasilitas cuci tangan yang belum merata. Ada tapi tidak merata atau ada tapi tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi pasar tradisional ini relatif perlu perhatian khusus," lanjut Wahidin.
Masukan dari bupati dan wali kota di Tangerang Raya turut menjadi bahan pertimbangan atas diperpanjangnya PSBB ini. Masih ada aktivitas masyarakat yang meskipun banyak warga pakai masker, namun tidak memperhatikan social distancing.
Wahidin juga mengungkapkan hasil pengamatan Dinas Kesehatan Pemprov Banten bahwa tingkat penularan semakin rendah, satu orang maksimal menularkan dua orang.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Tangerang tidak boleh buka kantor untuk mencegah transmisi di lingkungan kerja sekaligus mencegah timbulnya kecenderungan area-area penularan baru.
Menurut gubernur, perlu perbaikan ulang dan melengkapi fasilitas yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti nanti pemotongan hewan kurban yang disesuaikan dengan semangat berkurban masyarakat. Pemotongan dilakukan di masjid dengan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Laporan: Siti Marufah (tvOne, Serang/Banten)