KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel
- vivanews/Andry Daud
VIVAnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mendukung upaya Ombudsman RI yang menyoroti para pejabat di lingkungan istana yang rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Haris menyampaikan KNPI juga menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan di 2020.
"Kami mendukung upaya Ombudsman untuk mendalami pejabat yang rangkap jabatan pada tahun 2020. Karena berdasarkan temuan KNPI, ada puluhan pejabat yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan lainnya. Ini sama saja mereka mendapat dua jabatan dengan gaji yang double," kata Haris, Minggu, 28 Juni 2020.
Oleh karena itu, Haris meminta pemerintah untuk mengatur masalah rangkap jabatan pejabat ini, karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Ombudsman juga sudah menyampaikan langkah awal yang perlu diambil pemerintah untuk masalah rangkap jabatan ini. Saya meminta pemerintah untuk secepatnya menjalankan rekomendasi yang diberikan itu," katanya.
Politikus Partai Golkar ini juga mempertanyakan apa alasan ratusan pejabat tersebut rangkap jabatan dengan dua penghasilan yang cukup besar.
“Apakah pemerintah kekurangan SDM yang mumpuni sehingga ada rangkap jabatan?" tanya Haris.
Haris meminta pejabat yang masih rangkap jabatan untuk mundur secepatnya serta ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19. “Jika sudah menerima gaji dari negara, mengabdilah, mundur dari komisaris karena ini tidak sesuai dengan nawacita dan revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan temuan ratusan pejabat yang rangkap jabatan itu berbasis data tahun 2019. Mereka akan kembali mendalami pejabat rangkap jabatan pada tahun 2020 ini. Namun, dia pesimis pemerintah akan mengubah aturan agar pejabat negara tak lagi rangkap jabatan.