Kementan Minta Seluruh Jamur Enoki di RI Dimusnahkan, Ini Alasannya

Jamur enoki
Sumber :
  • Wikimedia Commons / Chris 73

VIVA – Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian memberi penjelasan terkait jamur enoki yang ada di Indonesia. Importir diminta untuk melakukan penarikan dan pemusnahan jamur yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia.

Kepala BKP Kementan, Agung Hendriadi menuturkan, Indonesia telah mendapat informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 15 April 2020.

Informasi itu terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki  asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

"Listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air)," ujar Agung dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 26 Juni 2020.

Bakteri itu, lanjut dia, memiliki karakter antara lain tahan terhadap suhu dingin dan mempuyai potensi komtaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan. Namun, dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat Celsius. 

"Menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula," katanya. 

KLB itu pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2014 dan 2020 serta di Afrika Selatan pada 2020. Berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil  langkah-langkah berikut: 

a.    Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk.

Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

b.    Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.

c.    Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

d.    Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020. 

e.    Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020. 

Kementan juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT).

"Sampai dengan hari ini, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan," kata dia.