Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Suasana sidang online kasus penusukan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVAnews / Andrew Tito

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penyerangan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 25 Juni 2020.

Dalam sidang tersebu, majelis hakim menyatakan Abu Rara terbukti melanggar  Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

Putusan tersebut empat tahun lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun pidana penjara.

Sementara itu, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun secara tegas, ia menyatakan menerima putusan tersebut. "Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara, dalam video tayangan teleconference.

Selanjutnya, majelis hakim pun mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.  JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2020.

JPU menilai, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan dari pada sang suami. Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.