KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur BI Agus Martowardjojo
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, terkait kasus e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Kamis 25 Juni 2020.
Agus terpantau telah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan penutup mulut alias masker.
Pada perkara korupsi sejumlah Rp2,3 triliun itu, Agus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Sebab, pada kasus ini, KPK telah lebih dulu memenjarakan sejumlah pihak, dan teranyar yakni mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Paulus merupakan satu di antara empat tersangka e-KTP yang paling baru ditetapkan oleh KPK. Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.