KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kali ini pengembangan menuju dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.
"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 25 Juni 2020.
Menurut Ali Fikri, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, maka penyidikan baru terkait TPPU dalam kasus Nurhadi akan dibuka. Yang jelas, ujar Ali, penyidik beberapa hari ini tengah menelusuri hal itu.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.
Pada perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi dan Rezky, penyidik telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.
Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Tak hanya menyegel dan memblokir, KPK pun sudah menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal dari lokasi penangkapan Nurhadi dan Rezky di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. KPK juga mengendus aset-aset istri Nurhadi yang seolah-olah dalam penguasaan orang lain.