Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan Muhammad Nazaruddin akan memperoleh bebas murni pada 11 Agustus 2020. Saat ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tengah menjalani cuti menjelang bebas.

Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

"Kemudian setelah berjalan ini pada nanti, 11 Agustus 2020 saudara Nazaruddin akan selesai, bebas murni. Hukumannya selesai Agustus 2020 selesai. Sekarang dua bulan dia diberikan cuti menjelang bebas," kata Reynhard Silitonga di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca: Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.

Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak Minggu, 14 Juni 2020, untuk melaksanakan cuti menjelang bebas. Selama masa itu, mantan anggota DPR RI itu wajib lapor.