MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Anwar menyatakan, permohonan uji materi terhadap Perppu Covid 19 tersebut telah kehilangan objek. Karena pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020, dan sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri Yasonna.
"Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," ujar Aswanto.
Dalam gugatan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono, mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.
Kebijakan tersebut mengatur, tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap APBN sampai dengan tahun 2022.
Selain Amien Rais CS gugatan Perppu tersebut juga dilakukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 juga tidak dapat diterima oleh MK.