BSSN Sebut Tak Ada Kebocoran Data Pasien Covid-19

Sumber :

VIVA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membantah kabar diretasnya data pasien Covid 19 oleh hacker lalu dijual secara online atau daring. 

“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid 19,” kata Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan, melalui keterangan tertulis Minggu, 21 Juni 2020.

Anton menambahkan, terkait dengan adanya informasi penjualan data pribadi yang terjadi di forum darkweb, khususnya yang terkait dengan penanganan pandemi Covid 19, BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur, untuk memastikan keamanan sistem elektronik. “Serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid 19,” ujarnya.

BSSN juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid 19, untuk selalu menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi. Selain itu, membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.

Ia mengingatkan akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak RP700 juta (Tujuh ratus juta rupiah). “Sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Atas dasar itu, BSSN mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid 19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.