7 Saksi Kasus Korupsi Penjualan Helikopter Diperiksa KPK
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi kasus korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia.
Namun, keenam dari tujuh saksi tersebut akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri; Staf Ahli Keuangan PT DI, Lamanda; Staf Sales Administrasi PT DI, Fitri Angdiani; Pjs Manager Sales Operation PT DI, Ibnu Bintarto; Kadiv Akuntansi PT DI, Sumarsono; dan seorang pihak swasta bernama Michelle Evana Selvia.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2020.
Sedangkan satu saksi yang akan diperiksa di kantor KPK yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Ferry Santosa dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. "Ferry Santosa Subrata juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi.