MA Tolak Kasasi KPK atas Vonis Bebas Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Majelis hakim menyebut putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, sudah tepat.
“Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Juni 2020.
Andi menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan benar dalam mempertimbangkan penerapan hukum. Majelis Hakim diketahui memvonis Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, pada Jumat, 15 November 2019. KPK menilai banyak poin-poin krusial sebagaimana di dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.