KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). Dalam rangka itu, KPK memanggil Direktur PT HTK, Taufik Agustono, hari ini.
"TAG (Taufik Agustono) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Selasa, 16 Juni 2020.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan rasuah terkait pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
Sementara Taufik Agustono masih dalam proses penyidikan KPK. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Taufik Agustono.