Politisi PDIP: Penarikan Dana Haji Jangan Ada Potongan Apapun
- MCH 2019
VIVA – Politisi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka, meminta Kementerian Agama untuk tidak mempersulit jemaah haji 2020 yang ingin menarik kembali dananya. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan tahun ini lantaran pandemi Covid-19.
Saat ini, tercatat sudah ada 278 jemaah haji Indonesia yang menarik kembali dananya, setelah keputusan haji ditiadakan, dan diumumkan pemerintah pada 2 Juni 2020 lalu.
Diah Pitaloka yang juga anggota Komisi VIII DPR meminta uang jemaah dapat dikembalikan secara utuh. Ia berpesan kepada pemerintah, jangan sampai ada potongan dana apapun pada proses pengembalian dana haji ke rekening calon jemaah.
"Jangan sampai para calon jemaah haji merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada potongan dana apa pun dalam proses pengembalian," kata Diah, Selasa 16 Juni 2020.
Dia juga meminta para jemaah untuk bijak sebelum memutuskan menarik dana haji mereka. Sebab, calon jemaah yang menarik semua dana hajinya akan kehilangan kesempatan untuk berangkat tahun berikutnya, 2021.
"Kita ketahui bersama peniadaan haji ini akibat pandemi. Maka bagi calon jemaah, saya harap bisa bersabar dan memikirkan matang-matang apakah akan menarik dana haji mereka atau tidak," ujarnya.
Meski saat ini ditiadakan, tetapi ia menilai perlu bagi Kementerian Agama untuk segera mulai menyiapkan susunan nomor urut calon jemaah haji tahun 2021. Tentu, setelah pengembalian dana haji kepada jemaah berdasarkan tiga skema yang diusulkan selesai dilaksanakan. Mengingat, calon jemaah yang gagal berangkat pada 2020, akan diterbangkan ke Tanah Suci pada tahun 2021.
"Insya Allah kalau tidak ada kendala apapun wabah covid sudah dapat tertangani, Kemenag akan memberangkatkan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini untuk berangkat tahun depan bagi yang memilih skema tidak mengambil penuh dana haji yang telah disetorkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag siapkan tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi, namun batal berangkat haji 1441 H.
Skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dengan skema ini, status jemaah masih memiliki nomor porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih.
Skema kedua, baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442 H/2021 M dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).
Skema ketiga, ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.