Baru Satu Pelapor Korupsi Terima Penghargaan dari KPK
VIVA – Meskipun banyak pihak yang melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), faktanya baru satu orang yang mendapat penghargaan dari lembaga antirasuah tersebut atas jasanya melaporkan suatu perkara.
Penghargaan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo itu, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu, pelapor mendapat premi yang besarannya maksimal Rp200 juta setelah perkara yang dilaporkannya berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, hanya satu orang pada sekitar tahun 2016 yang telah mendapatkan reward premi sebagai pelapor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 15 Juni 2020.
Ali menjelaskan, sejumlah kendala yang membuat tidak semua pelapor korupsi mendapatkan premi setelah laporannya diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Salah satu kendala yang dihadapi KPK yakni minimnya data pelapor. "Hal ini tentu mengingat adanya perlindungan terhadap diri pelapor," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, pelapornya tidak hanya satu sumber. Dengan begitu, diperlukan validasi data yang akurat untuk memutuskan pelapor yang memenuhi syarat menerima premi.
"Dalam beberapa kasus, ternyata pelapor tidak hanya satu sumber sebagai pemberi informasi sehingga diperlukan validasi data yang harus akurat untuk memutuskan seseorang dapat ditetapkan sebagai pelapor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan tersebut," ujarnya.
KPK menyadari pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Untuk itu, KPK klaim Ali, berkomitmen menjaga dan membina peran serta masyarakat tersebut, termasuk dengan memberikan premi sebagai apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi.
"KPK menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat diperlukan, sehingga perlu terus dijaga dan dibina supaya dapat terus menumbuhkan budaya antikorupsi,” kata dia.
Demikian pula, menurut Ali, terkait adanya pemberian apresiasi terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berupa penghargaan baik piagam dan/atau premi.