Jam Kerja Dibagi Dua Sif, Karyawan Diabetes Disarankan Kerja di Rumah
- istimewa
VIVA – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Surat itu mengatur jam kerja karyawan perusahaan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi agar dilaksanakan secara bergelombang atau dibagi dua waktu kerja demi mencegah penumpukan orang. Seluruh institusi yang memperkerjakan aparatur sipil negara, BUMN, maupun swasta diminta menerapkan dua sif kerja.
"Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB [atau] 7.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00-15.30," kata Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu, 14 Juni 2020.
Gelombang kedua atau sif kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB. Dengan begitu, karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk pada tranportasi umum. Pembagian jam kerja tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.
Pembagian waktu kerja itu tidak hanya untuk menerapkan menjaga jarak di tempat kerja, tetapi juga agar tidak terjadi penumpukan orang di sarana transportasi publik di jam berangkat kerja atau pulang kerja.
"Misalnya, pada pekerja atau pegawai yang punya penyakit komorbid (penyakit penyerta). Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan," kata Yurianto.