Malang Raya Belum Waktunya New Normal

Penumpang KA diberi face shield gratis oleh petugas Stasiun Malang
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Sesuai dengan ketentuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Sabtu 13 Juni 2020, adalah terakhir masa transisi jilid II untuk wilayah Malang Raya. Transisi jilid I dimulai Minggu, 31 Mei 2020 dan transisi jilid II dimulai pada Minggu, 7 Juni 2020.

Ketua Satgas Covid-19 Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, dr Aurick Yudha Nagara, dipercaya Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penghitungan sesuai rumus rate of transmission sesuai standar World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia. Hasilnya, rate of transmission di kawasan Malang Raya sebesar 1,2. Sementara ketentuan WHO di bawah 1.

"Kemungkinan diperpanjang karena rate of transmission Malang Raya 1,2 masih di atas ketentuan WHO," kata Aurick, Sabtu, 13 Juni 2020.

Bila masa transisi new normal diperpanjang, otomatis tiga daerah di Malang Raya belum bisa menerapkan kehidupan normal baru. Meski sebenarnya, Kota Malang telah memenuhi standar WHO. Karena rate of transmission untuk Kota Malang sebesar 0,8. Namun, Kota Batu dan Kabupaten Malang masih di atas 1.

"Yang membuat rate of transmission 1,2 karena adanya klaster penyebaran Covid-19 di Giripurno, Kota Batu, dan Klaster Utara (Lawang dan Singosari) di Kabupaten Malang. Penghitungannya, berdasarkan variabel seperti angka confirm positif per hari dan tingkat penularan dari orang ke orang. Itu nanti dirata-ratakan selama 7 hari kemudian ditambahkan dan dikurangi 3," ujar Aurick.

Aurick mengungkapkan bahwa angka rate of transmission sebesar 1,2 dihitung sejak 31 Mei 2020 hingga 10 Juni 2020. Menurutnya, Malang Raya bisa segera menerapkan new normal asal kepala daerah mengambil kebijakan jelas dalam memutus penyebaran Covid-19. Seperti memastikan protokol kesehatan berjalan baik, serta mengurangi kegiatan yang berkerumun.

"Rate of transmition ini sangat penting untuk mengetahui hasil dari intervensi kebijakan untuk mengukur masa transisi diperketat atau dilonggarkan atau balik lagi ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saran kami, kepala daerah perlu mengambil langkah untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun dan memastikan masyarakatnya menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas," tutur Aurick.