Kasus Novel Baswedan High Profile, Tapi Dilokalisir Jaksa

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mencederai rasa keadilan. Sebab, pelaku bisa saja berencana membunuh, tapi justru dikenakan pasal penganiayaan.

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman kepada awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca: Jaksa Tuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan 1 Tahun Penjara

Usman menegaskan, insiden yang menimpa Novel Baswedan bukan hanya soal teror, tapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. "Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Pelaku kunci harus diungkap," ujarnya

Diterangkan Usman, kasus-kasus high profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel Baswedan ini, mengingatkan kembali akan kasus Munir.

"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama yakni dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," imbuhnya.

Usman membandingkan tuntutan terdakwa peneror Novel Baswedan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan para aktivis Papua. Menurut Usman, sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, mereka malah terancam hukuman hingga belasan tahun.

Padahal, lanjut Usman, mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Sementara pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan.

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk meneggakan HAM juga turut dipertanyakan," imbuhnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang merupakan mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.