Kena Sikat Tagihan Listrik Bengkak, Begini Solusi PLN ke Pelanggan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan kompensasi atau kemudahan bagi pelanggannya jika tidak mampu melunasi tagihan listrik yang mengalami lonjakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Direktur Niaga dan Managemen PLN Bob Sahril mengatakan, kebijakan itu ditempuh PLN untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi virus corona (covid-19). Padahal, PLN saat ini dikatakannya juga terdampak covid-19 karena pendapatannya bulan ini turun 10 persen.
Kemudahan itu, dia melanjutkan, dengan cara mendistribusikan tagihan riil yang dihitung saat PSBB dengan menggunakan tagihan listrik rata-rata tiga bulan saat kondisi normal atau sebelum adanya covid-19. Artinya, biaya listrik yang di carry over atau dialihkan dari yang sebelumnya di kompensasi akan didistribusikan di bulan berikutnya.
"Tentu PLN mendaftar kesulitan pelanggan kita memutuskan beri solusi yakni solusi perlindungan lonjakan tenaga listrik karena ada carry over ini kita carry over yang terbawa dari rekening April ke Mei maka kita bagi dia 40 persen dibayar pada Juni sedangkan 60 persen kita bagi rata," tegas dia saat telekonferensi, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengatakan, untuk biaya carry over sendiri merupakan biaya dari pemakaian berlebih yang tidak tercatat saat PLN menggunakan perhitungan rata-rata tiga bulan, yakni pada pemakaian Maret, April maupun pada Mei 2020 sebab masih pesatnya wabah covid-19.
Dia mencontohkan, jika rata-rata pemakaian normal pelanggan pada Desember, Januari dan Februari 100 kWh, maka pada tagihan Maret digunakan perhitungan biaya pemakaian 100 kWh. Namun saat dihitung pemakaian sesungguhnya 140 kWh, maka 40 kWh akan ditagihkan di bulan berikutnya atau di carry over.
"Harus dimengerti juga yang kita tagihkan itu murni dipakai oleh pelanggan kenaikan ini murni kenaikan pemakaian akibat covid-19 ditambah adanya carry over, karena kita melaksanakan PSBB karena enggak tercatat sebelumnya," papar dia.