Cegah Pengambilan Paksa Jenazah Corona, Ini Langkah Polri

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVAnews.

VIVA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta agar kejadian pengambilan paksa jenazah terpapar virus Covid-19 tidak terjadi lagi ke depannya pasca Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 dikeluarkan.

Hal ini dikatakannya pascamemimpin upacara pelepasan Bhakti Sosial (Baksos) Akabri angkatan 1989 untuk melepas secara simbolik delapan truk berisi sembako yang akan dibagikan ke beberapa wilayah di Indonesia guna membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Agus mengatakan, surat telegram itu untuk memastikan betul seseorang yang meninggal dunia karena virus Corona agar tidak terjadi lagi pengambilan paksa ini.

"Kami sudah menurunkan telegram kepada para kapolda dan kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita Covid-19," kata Agus di halaman Baharkam Polri, Kamis 11 Juni 2020.

Dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan. Dia menekankan, kepada pihak keluarga atau kerabat, untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus Corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus Corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.

"Kemudian kalau misalnya ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena Covid-19 bukan dari dugaan-dugaan, sehingga menimbulkan masalah di lapangan,” tuturnya. 

“Tapi, kalau masyarakat yang betul-betul (menderita) Covid-19, kemudian dilakukan pemakaman Covid-19 tapi keberatan, ini juga akan dilakukan proses hukum pada pelaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) di sejumlah rumah sakit, membuat Mabes Polri mengambil langkah. Dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Surat telegram itu ditandatangani atas nama kapolri oleh kabaharkam Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, selaku kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Beberapa hari ini, seperti di Makassar, beredar video pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga dari rumah sakit. Mereka beralasan, jenazah tidak terinfeksi Covid-19, sehingga tidak berkenan untuk dimakamkan secara protokol Covid-19.

"Surat telegram tersebut ditujukan kepada para kasatgas, kasubsatgas, kaopsda, dan kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ucap Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2020.