Warga Tangerang Divonis Meninggal PDP Covid-19, Ini Kata RSUD Balaraja

Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr. Reniati
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, memberikan penjelasan terkait meninggalnya pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang berinisial AM (39), asal Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Direktur RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, dr. Reniati, mengatakan, dalam menentukan dan menegakkan diagnosis terhadap pasien, tentu ada dasarnya, terutama dalam penentuan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah sesuai dengan prosedur.

"Dalam penentuan pasien hingga berstatus PDP itu sudah sesuai prosedur dan  pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test-nya atau PCR negatif," kata Reniati, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia menjelaskan bahwa dari awal datang ke RSUD Balaraja, keluarga pasien menyatakan bahwa pasien betul punya penyakit jantung. Namun, saat datang ke RSUD Balaraja, selain penyakit jantungnya, juga dengan demam tinggi, batuk kering, dan frekuensi napas yang tak normal.

"Melihat gejala itu, kami langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya. Di mana, kami melakukan pemeriksaan darah dan beberapa pemeriksaan lainnya," ujarnya.

Lalu, EKG pada waktu itu yang merupakan hasil dari pemeriksaan darah dan rontgen thorax, didapati tanda-tanda PDP, seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP atau Pasien Dalam Pengawasan dari Kementerian Kesehatan.

"Sesuai panduan Kemenkes, maka dari tanda-tanda dan hasil pemeriksaan, pasien masuk dalam kategori pasien berstatus PDP. Lalu, dianjurkan untuk menjalani perawatan yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi Covid-19. Karena, saat itu hasil dari PCR belum keluar dan apabila positif, sangat berbahaya jika tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi, mengingat penyebaran virus tersebut sangat mudah melalui droplet," tutur Reniati.

Hingga akhirnya pasien meninggal dunia pada 1 Juni 2020, pihak rumah sakit masih menetapkan status PDP Covid-19, meski hasil tes belum keluar. Dan dari panduan yang ada, proses pemakaman pada jenazah pasien tetap dilakukan secara protokol Covid-19.

"Sesuai dengan panduan, kami tetap melakukan proses pemakaman dengan protokol Covid-19, karena pada saat itu hasil dari test swab belum keluar. Di sini, kami juga turut prihatin dengan kondisi yang ada, namun kami sebagai tenaga medis mengikuti sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

AM merupakan pasien berstatus PDP Covid-19 yang meninggal pada 1 Juni 2020, setelah mengalami gangguan pernapasan akibat pembengkakan jantung. Jenazah AM pun dimakamkan di TPU khusus korban Covid-19, yakni di TPU Buniayu, Sukamulya, Tangerang dan ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.

Namun nyatanya, AM tidak terjangkit virus Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil tes swab yang negatif. Pihak keluarga pun meminta agar rumah sakit bisa memindahkan jenazah AM ke makam keluarga.