PSBB Surabaya Raya Dihentikan, Bersiap Masuk Masa Transisi

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA – Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemkab Gresik (Surabaya Raya) sepakat untuk tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang berakhir pada Senin ini, 8 Juni 2020, pada pukul 24.00 WIB. Ketiga daerah itu bersiap-siap menjalankan masa transisi menuju new normal untuk 14 hari ke depan. 

Hal itu diputuskan setelah ketiga pemda itu bersama Gugus Tugas Covid-19 Jatim menggelar rapat evaluasi dan rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya selama dua hari, Minggu dan Senin, 7-8 Juni 2020. "PSBB (Surabaya Raya) tidak dilanjutkan. Bukan provinsi lho ya (yang memutuskan, tapi tiga pemda Surabaya Raya)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. 

Keputusan itu dikuatkan dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati oleh tiga daerah masing-masing. Perwali dan Perbup itu akan disempurnakan hingga dalam hal teknis pada rapat lanjutan yang akan digelar pada Selasa besok, 9 Juni 2020. "Ruhnya adalah masa transisi. Masa transisinya tadi sudah diputuskan selama 14 hari," ujar Heru.

Sebelumnya, dalam rakor yang digelar di Gedung Negara Grahadi pada Senin sore, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, secara bergiliran menyampaikan dan sepakat tidak melanjutkan PSBB. Mereka memaparkan draf perwali dan perbup soal itu, termasuk teknis penerapan protokol kesehatan selama masa transisi.

Alasan utama PSBB tidak diperpanjang ialah perekonomian masyarakat yang hampir lumpuh selama pandemi, terutama setelah penerapan PSBB selama tiga kali. Risma bahkan mengatakan warga mulai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. "warga sudah banyak yang mulai mengeluh, terutama mereka sudah tidak bisa mencari makan," kata Risma.

Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin senada dengan Risma. Secara teoritis, Syaifuddin mengakui bahwa PSBB semestinya masih harus diberlakukan karena angka kasus corona di Surabaya Raya masih tinggi. Namun, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga harus dijadikan pertimbangan. "Kondisi psikologis masyarakat juga harus jadi pertimbangan," ujarnya.