Panti Pijat di Kota Bekasi Beroperasi Besok, Terapis Wajib Rapid Test
VIVA – Sejumlah panti pijat di Kota Bekasi mulai dibuka pada Senin 8 Juni 2020. Dalam masa transisi new normal, pemerintah daerah meminta pihak pengelola usaha kebugaran itu membatasi jumlah pengunjung.
"Persyaratannya mereka buka harus mengutamakan protokol kesehatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu 7 Juni 2020.
Selain itu, kata Rahmat, para terapis selaku pekerja panti pijat wajib melakukan rapid test. Sedangkan, untuk pengunjungnya harus menggunakan masker.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah telah memberi izin beroperasi kembali untuk usaha spa dan massage. Tujuannya untuk memulihkan perekonomian yang jatuh selama pandemi Covid-19.
"Kita ingin ekonomi kembali normal, ada pajak yang masuk untuk menopang perekonomian," ujarnya.
Sejauh ini, Rahmat mengaku, pemerintah daerah bersiap menghadapi ada kasus baru selama adaptasi new normal. Kesiapannya adalah dengan menyiapkan fasilitas kesehatan termasuk alatnya.
"Kita sudah punya alat swab, rapid dan ada rumah sakit juga. Kalau hanya urusin ini saja ekonomi tidak bangun," tutupnya.