Kuasa Hukum: Tak Ada Nama OSO di Kasus PT Mahkota
VIVA – Belum lama ini beredar pemberitaan yang menyebut nama Oesman Sapta Odan (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait masalah utang PT.Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT.Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).
PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para investor mereka. Hal ini kemudian
berbuntut panjang lantaran laporan salah satu investor ke polisi.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi, memastikan pemberitaan yang menyeret nama OSO dan RSO terkait kasus PT.MPIP dan PT.MPIS, diduga sarat dengan penyesatan informasi.
Menurut Welfrid, dalam pemberitaan yang beredar, jelas ada yang upaya untuk membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus ini. Padahal, itu tidak benar sama sekali. Menurutnya, dari sisi manapun tidak ada nama OSO dalam kasus ini.
"Sekarang sengaja dibangun upaya untuk mendiskreditkan nama baik OSO sebagai tokoh publik. Kasus dua perusahaan tersebut adalah sengketa korporasi yang tidak ada kaitannya dengan OSO," kata Welfrid saat dihubungi pada Minggu, 1 Juni 2020.
Kemudian yang kedua, pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus ini perlu diketahui secara utuh. Bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP. Karena itu, RSO telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian
"Ada yang melaporkan RSO ke polisi atas dugaan penipuan, itu sedang dalam proses hukum dan RSO menghormati proses hukum tersebut. Tapi ada yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Karena itu, solusi persoalan bisnis PT Mahkota, Welfrid Silalahi mengatakan hal tersebut juga penting diklarifikasi. proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.
“Tentu akan ada keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal lain yang perlu diluruskan adalah terkait pembentukan opini bahwa seolah-olah PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Dipastikan Welfrid, bahwa itu tidak benar, dan dana dari masyarakat telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang memiliki nilai bisnis yang menguntungkan.
Atas investasi tersebut, para investor sudah menikmati hasilnya dalam bentuk bunga. Tapi terjadi krisis yang menimpa bisnis properti dan pasar modal sejak semester II Tahun 2018, tapi perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban dan sampai badai Covid-19 datang di tahun 2020.
Perlu diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19.
Menurut Welfrid, bencana nasional Covid-19 yang melanda dunia, jelas mengguncang semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis. Namun, dia memastikan pihak PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak akan mangkir dari kewajibannya.
“Sangat disayangkan ada segelintir pihak yang memanfaatkan momentum ini justru untuk melakukan tindakan yang terlihat tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir, karena faktanya lebih dari 90 persen investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung,” kata Welfrid.