Dua Anggota KKB Papua Ditangkap saat Diisolasi di Wisma Atlet Timika
VIVA – Dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jaringan Kali Kopi berinisial TW dan YM ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika di depan Wisma Atlet Timika, Jumat, 29 Mei 2020.
Kedua anggota KKB TW dan YM sebelumnya menjalani isolasi di Wisma Atlet karena saat dilakukan rapid test oleh tim Gugus Covid-19 Kabupaten Mimika di Pertigaan Pom Lama minggu lalu. Hasil tes keduanya reaktif.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menjelaskan, penangkapan kedua KKB ini berawal dari adanya informasi pada Jumat tanggal 22 Mei 2020 bahwa TW dan YM berada di Wisma Atlet karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama oleh tim gugus tugas Covid 19 dan dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes rapid.
“Adanya informasi itu, kami melakukan pemantauan terhadap TW dan YM dari luar Wisma Atlet dan keduanya pernah berusaha kabur lompat tembok namun berhasil diamankan untuk dilakukan perobatan kembali,” kata AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Sabtu, 30 Mei 2020.
Ia melanjutkan, setelah anggota polisi mendapatkan informasi pada tanggal 29 Mei 2020 bahwa TW dan YM dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes swab. Tim pun langsung mengamankan keduanya pada saat keluar dari Wisma Atlet dan dibawa ke mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tersebut TW dan YM mengakui adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, TW diketahui terlibat dalam kejadian Penembakan Kuala Kencana Tanggal 30 Maret 2020. "sehingga dilakukan pengambilan keterangan dalam bentuk BAP,” tutup dia.
Dalam pemeriksaan, TW menjelaskan secara detail para pelaku penembakan di Kuala Kencana pada tanggal 30 Maret 2020 dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan.
"Selama pemeriksaan TW dan YM sangat kooperatif dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Mimika dan penyidik Polda Papua," terangnya.
Sementara YM setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan hanya wajib lapor karena belum ditemukan keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dilepaskan.
“TW mengaku perannya dalam penembakan di kuala kencana adalah membawakan tas amunisi milik Joni Botak,’’ ungkapnya.
Sebelumnya kasus penembakan terhadap karyawan PT FI di Kuala Kencana 30 Maret 2020 lalu dilaporkan ke Polres Mimika dengan nomor: LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020.
Penangkapan terhadap KKB Kali Kopi yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di Kuala kencana tanggal 30 maret 2020 yang mengakibat 1 WNA meninggal dunia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020.