Warga Tak Pakai Masker Dilarang Masuk Mal di Banda Aceh
VIVA – Seluruh pengunjung mal ataupun pusat perbelanjaan yang ada di Kota Banda Aceh diwajibkan untuk menggunakan masker. Jika tidak, pengunjung tidak akan diizinkan masuk dan disuruh pulang.
Kebijakan itu mulai diberlakukan, Jumat, 29 Mei 2020. Petugas dari Polisi Lalu Lintas Polda Aceh juga disiagakan disetiap pintu masuk pusat perbelanjaan. Para pengunjung yang menggunakan masker juga akan di cek suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, aturan tersebut sudah disampaikan kepada sejumlah pemilik usaha mal dan pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh sebelumnya.
“Apabila ada masyarakat ke mal tidak menggunakan masker, maka mereka wajib kembali ke rumah untuk mengambil masker. Yang tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke mal,” katanya kepada wartawan.
Selain di mal, kata Dicky, pihak kepolisian juga sedang gencar-gencar melakukan sosialisasi serupa kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh.
"Petugas mengimbau masyarakat yang keluar rumah agar selalu jaga jarak sosial, cuci tangan, memakai masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh," ujarnya.
Penyebaran virus corona di Tanah Rencong bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan parisipasi dari seluruh masyarakat.
Salah satu kegiatan Polda Aceh adalah menerapkan larangan bagi masyarakat luar yang akan masuk Aceh. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Karena semua korban Covid-19 yang terdata di Posko Covid 19 Aceh, mereka tertular saat berada di luar Aceh. Ada dari Jatim, ada yang dari Sumut, dan lain-lain," ucapnya.