Tuntut Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap

Sumber :

VIVA – Seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden RI Joko Widodo mundur.

Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Saat ini yang bersangkutan sudah diterbangka ke Jakarta dan tengah menjalani pmeriksaan di Bareskrim Polri.

"Sesuai komunikasi terakhir (kemarin) maka Ruslan Buton akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri Direskrimsus Cyber," ucap Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2020.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam penangkapan ini pihak aparat mengamankan satu buah handphone milik tersangka dan kartu tanda penduduk.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra,” ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Saat ini, pihak Bareskrim masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ruslan Buton. Atas perbuatannya, Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Dipecat karena Kasus Pembunuhan

Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono menegaskan bahwa Ruslan Buton sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). 

“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada wartawan. 

Sumarsono menambahkan, Ruslan Buton dipecat dari TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan. Oleh karena itu, proses hukum akan dijalankan oleh pihak kepolisian, bukan menjadi ranah POM AD.

Saat terlibat pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017, Sumarsono menjelaskan Ruslan saat itu menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau

“Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas,” ujar Sumarsono.