Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 juta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Demikian dibacakan tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
"Yang diterima terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Takdir Suhan, Kamis, 28 Mei 2020.
Jaksa merincikan uang tersebut diberikan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina. Wahyu diduga menerima hadiah atau janji sebagai pejabat KPU.
"Wahyu selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang. Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Takdir.
Jaksa juga menyebut, pemberian uang tersebut agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa, 7 Januari 2020.