Cara yang Dilakukan Polda Jatim Cegah Warga Balik ke Jakarta
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengetatkan penjagaan di delapan titik perbatasan untuk mencegah warga atau pemudik asal Jatim yang akan balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah di kampung halaman. Penyekatan dilakukan masih dalam rangka menekan angka virus corona atau covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyekatan dan pengetatan perantau yang akan balik ke Jakarta dilakukan dalam Operasi Ketupat Semeru yang berakhir pada 31 Mei 2020 dan diperpanjang.
“Operasi Ketupat Semeru diperpanjang sampai 7 Juni 2020,” katanya di Maskar Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 27 Juni 2020.
Sama dengan saat awal operasi, penyekatan dilakukan di delapan titik perbatasan. Jika sebelumnya polisi mencegah pemudik yang dari arah Jakarta masuk ke Jatim, sebaliknya kini warga Jatim yang akan balik ke daerah rantauan yang akan dicegah.
"Sebelum jalan jauh menuju ke Jakarta, ke Jawa Barat, dan Jawa Tengah, maka penyekatan tetap di titik yang sudah disiapkan,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, untuk pola operasinya sama, pengendara atau penumpang akan diperiksa sesuai protokol covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh. Setelah itu diperiksa keperluan perjalanannya.
“Akan kita sampaikan juga bahwasanya di Jakarta akan kesulitan karena akan diminta surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Jakarta. Dari pada menyulitkan di Jakarta, lebih baik di sini sudah bisa kembali (putar balik),” tandas Trunoyudo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga yang berasal dari luar daerah agar tidak memaksa masuk ke Ibu Kota di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Anies, selama PSBB dilaksanakan, Jakarta secara tegas menutup diri dan hanya mengizinkan masuk kalangan yang memiliki keperluan penting.
"Bagi semua masyarakat, bagi yang tidak memiliki izin, bagi yang tidak memiliki keperluan kedinasan, tunda dulu keberangkatan ke Jakarta," ujar Anies, dikutip dari YouTube Pemprov DKI pada Rabu, 27 Mei 2020.
Anies menyampaikan, selama PSBB hanya kalangan yang bekerja di 11 sektor diizinkan datang dan juga telah mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa melewati pos pemeriksaan. Sementara, kalangan yang tidak memenuhi kriteria, pasti akan diminta memutar balik.