Dewas Beri Izin 183 Penindakan KPK, Dari Penyadapan Hingga Penyitaan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengklaim telah menerima dan menindaklanjuti pemberian 183 izin untuk tim penindakan KPK.

"Hingga awal Mei 2020, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin," kata Tumpak kepada awak media, Rabu, 27 Mei 2020.

Tumpak menyebut, pemberian izin sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Tumpak.

Sebelumnya, Tumpak juga menyebut Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK. Aduan diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak dilantik pada akhir Desember 2019.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," kata Tumpak.

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kinerja lembaga antirasuah. Namun Tumpak tak merinci satu per satu pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Dewas.

"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," imbuhnya.