KPK Limpahkan Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud ke Polda Metro
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke polisi. Supervisi kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membenarkan pelimpahan kasus itu. Kasus tersebut berawal Operasi Tangkap Tangan atau OTT pungli permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro, dalam hal ini Krimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 23 Mei 2020.
Baca Juga: KPK Dengar Masih Ada Pejabat Minta-minta THR, Laporkan?
Jajaran Polda Metro Jaya kini mengaku akan memanggil beberapa saksi terkait termasuk dari pihak UNJ. Yusri menyebut pihaknya masih fokus mempelajari kasus itu.
"Hari ini, sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa, baru itu," kata dia lagi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk tindaklanjut kasus ini pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.
"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.
Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.
Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
KPK melakukan rangkaian OTT ini pada Rabu, 20 Mei 2020. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.
Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.