13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara menyampaikan sebanyak 13.077 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, 59 orang diantaranya langsung bebas pada 1 Syawal 1441 Hijriah.
"Remisi Khusus (RK) I sebanyak 13.018 orang dan RK II berjumlah 59 orang. Dengan total 13.077 orang," ungkap Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVAnews, Jumat sore, 22 Mei 2020.
Josua mengatakan seluruh surat keterangan peroleh remisi akan disampaikan masing-masing Kepala Lapas/Rutan pada Minggu 24 Mei 2020, nantinya. "Pemotongan masa tahanan untuk RK I selama 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan, RK II sama juga," sebut Josua.
Kemudian, Josua mengungkapkan jumlah narapida yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi. "Dengan perincian Kriminal Umum berjumlah 7436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 4905 orang," tutur Josua.
Josua mengungkapkan untuk penghuni di lapas/rutan se-Sumatera Utara hingga pada 22 Mei 2020 berjumlah 31.796 orang dengan rincian napi pria berjumlah 22.355 orang, napi wanita berjumlah 1.272 orang. "Kemudian, tahanan p?ria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang," tutur Josua.
Sementara itu, Josua mengatakan untuk penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara beragama Islam pada 22 Mei 2020, berjumlah 26.538 orang.? Dengan perincian narapidana di lapas beragama Islam berjumlah 20.041 orang. Sedangkan tahanan di rutan beragama islam di Sumut berjumlah 6.947 orang.