Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya memindahkan HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan Kepolisian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada VIVAnews, Rabu, 20 Mei 2020. 

Di Lapas Gunung sindur, katanya, terdapat dua kompleks lembaga pemasyarakatan yang dihuni oleh para narapidana kasus teroris dan bandar narkoba akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar di sana.

Maka, Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan. 

Tentunya, kata dia, untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan, serta gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan asimilasi untuk Habib Bahar setelah pria itu dianggap melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi. "Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak tanggal 19 Mei 2020," ujarnya.

Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas. 

Bahkan, simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun berteriak-teriak dan memprovokasi yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar Lapas. Massa yang berkerumun seperti itu rentan menjadi sarana penularan Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona.