Sebut Polisi 'Dajjal', Warga Lombok Terancam Lebaran di Penjara

Ilustrasi penjagaan polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Satria Zulfikar (NTB)

VIVA – Seorang warga Desa Peresak, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah diamankan polisi pada Senin, 18 Mei 2020. Pria berinisial S (31 tahun) itu diamankan karena unggahan di media sosialnya yaitu Facebook yang menghina polisi.

Kronologis bermula saat sebuah akun mengirim link berita lokal di sebuah group jual beli online di Lombok. Berita tersebut berisi imbauan Danrem dan Kapolda agar masyarakat NTB menggelar salat Idul Fitri di rumah untuk menghindari Corona.

Tiba-tiba pelaku menggunakan akun Pian Oi berkomentar menyebut "Polisi Dajjal" karena menolak diimbau salat di rumah. Bahkan beberapa komentar pelaku terus menghina polisi.

Baca juga: Cerita Budiono dan Ferdy Berhasil Mudik dari Bakauheni ke Merak

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar," katanya, Rabu 20 Mei 2020.

Artanto mengingatkan agar masyarakat NTB berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Karena setiap komentar berimplikasi pada hukum jika bersifat ujaran kebencian.