Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

Tim petugas KPK (foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 19 Mei 2020. Dalam sidang yang digelar secara online itu, vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada sidang sebelumnya pada 7 April 2020, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Suryadman Gidot 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Priyatno Iman Santoso menyatakan terdakwa Suryadman Gidot terbukti bersalah menerima suap. Perbuatannya melanggar pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Suryadman Gidot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto 55 KUHAP ayat 1 ke 1,"kata Majelis Hakim Priyatno Iman Santoso pada Selasa, 19 Mei 2020.

Sementara itu, Suryadman Gidot mengaku pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta."Terima kasih Yang Mulia. Saya sudah mendengarkan apa yang dibacakan oleh Yang Mulia. Saya menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Gidot kepada hakim.

Kemudian jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir dulu dan selanjutnya majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa KPK.

Suryadman Gidot ditangkap KPK karena menerima suap pelaksanaan proyek di sebuah Mes Bengkayang di Jalan Karya, Baru II, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Selasa, 3 September 2019.