Sersan Dihukum Usai Istri Posting Foto Hoax Jokowi di Konser Corona
- Instragram / Akun resmi TNI AD
VIVA – TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman kepada seorang anggotanya yang bertugas di Aceh, Serda K, lantaran kelakuan meresahkan istrinya di media sosial. TNI AD pun mendorong proses hukum atas ulah perempuan berinisial AL itu setelah memposting foto disinformasi soal kehadiran Presiden Joko Widodo di suatu konser musik di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Dalam postingan dari laman Instagram tni_angkatan_darat, tertera foto screenshoot dari akun media sosial Ajeng Larasati yang menggunggah foto Presiden Jokowi seolah-olah berada di tengah keramaian dalam Konser Virtual 'Bersatu Lawan Corona' Minggu malam 17 Mei 2020.
Padahal, yang sebenarnya, foto itu mendokumentasikan Jokowi hadir di Festival Musik Synchronize Fest 2017 di Gambir Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2017.
Dalam postingan disinformasi itu terpampang komentar 'semoga Allah mengampuni dosa-dosamu pakde'. Tak hanya itu, di laman komentar Facebooknya itu, AL menuliskan "Kemarin kayaknya bu, saya pun gak lihat cuma ada iklannya kan. Pikir konsernya dirumah masing-masing, gak taunya begitu."
Menindaklanjuti temuan itu, sidang telah digelar dan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Prakarsa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD.
Mereka memutuskan "Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus di Jakarta.
Tak hanya itu, keputusan sidang juga menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada suaminya, Serda K, yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh).
"Berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," terang Kadispenad.
Nantinya, Serda K akan disidang yang rencananya dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. "Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum," lanjut Kadispenad.
>