Malang Raya Zona Merah Corona, Warga Wajib Physical Distancing
- Instagram @ridwanhisjam_center
VIVA – Daerah Malang Raya yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19). Warga Malang Raya diminta waspada dan bisa menaati protokol kesehatan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Malang Raya, Ridwan Hisjam menilai saat ini yang bisa menekan penularan Corona dengan wajib menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik. Kata Ridwan, kewaspadaan dan tetap menjaga kebersihan harus tetap jadi prioritas.
"Agar masyarakat harus tetap waspada akan virus Corona ini. Karena sampai detik ini belum ditemukannya vaksinnya. Maka salah satu cara ialah memutus rantai penularannya yaitu jaga jarak dan menjaga kebersihan," ujar Ridwan, Selasa, 19 Mei 2020.
Dia merujuk pernyataan Direktur Kedaruratan World Health Organization (WHO), dr Mike Ryan terkait peringatan Corona mungkin tak akan pernah hilang meski sudah ada vaksin.
Maka itu, ia bilang anjuran physical distancing saat ini merupakan opsi terbaik. Pun, ia menekankan Malang Raya juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dengan kondisi tersebut pemerintah membatasi jam kerja masyarakat, tentu ini sangat merugikan masyarakat yang pendapatannya hanya bergantung pada pendapatan harian," jelas politikus Golkar itu.
Terkait itu, sebagai anggota DPR asal Malang, ia pun coba membantu sebagian masyarakat Malang dengan membagikan 10 ribu paket sembako. Bantuan paket sembako ini sudah didistribusikan sejak Senin 11 Mei 2020 yang dijalankan tim Ridwan Hisjam Center (RHC).
Ridwan berharap dengan bantuan ini setidaknya bisa membantu meringankan beban masyarakat jelang perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Corona.
"Saya berharap dengan bantuan tersebut masyarakat malang raya tetap tenang di rumah dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelas Ridwan.
Pendistribusian sembako ini juga dibantu Ketua RHC sekaligus Wakil Sekretaris partai Golkar Jatim Bidang Pemenangan Pemilu II wilayah Jatim, Achmad Fajar.
Pun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan Malang Raya sebagai daerah zona merah Corona. Hal ini merujuk peta sebaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan data infocovid19.jatimprov.go.id per Senin, 18 Mei 2020, jumlah kasus positif Corona di Malang Raya sebagai berikut Kota Batu 7 orang (sembuh 2), Kota Malang 27 orang (sembuh 12), dan Kabupaten Malang 53 orang (sembuh 19, meninggal 9).