Menag Beberkan Info Intelijen Bahaya Salat Ied di Masjid dan Lapangan
VIVA – Pemerintah memutuskan, melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H digelar di masjid atau lapangan. Untuk menghindari kerumunan massa, yang bisa mengakibatkan penyebaran kasus covid-19 lebih luas lagi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, lonjakan kasus positif akan terjadi secara signifikan jika penyelenggaraan salat di masjid atau lapangan dilakukan. Ia menyebut, itu dari data intelijen.
"Prediksi intelijen kalau salat Idul Fitri di luar berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan covid-19," kata Fachrul Razi, usai rapat kabinet terbatas virtual, Selasa 19 Mei 2020.
Dia mengaku, kementeriannya sudah memberikan imbauan sejak 20 Ramadhan 1441 H lalu. Namun karena ini sudah dilarang, maka yang menjadi pedoman adalah peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan salat Ied di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan bapak Menkopolhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasum sesuai dengan UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Dia juga mengacu pada WHO, organisasi kesehatan dunia, bagaimana kriteria sebuah negara atau wilayah sudah bisa melakukan pelonggaran-pelonggaran. Yakni ada yang disebut R0 maka itulah yang bisa melakukan relaksasi. Sementara Indonesia masih poinnya 1,11 sehingga tetap harus diperketat.
"Yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah 1. Jadi kalau di bawah satu baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi," katanya.