Diduga Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan bahwa komedian Andre Taulany dan artis Rina Nose dilaporkan ke kepolisian, Senin, 18 Mei 2020.
Kedua terlapor telah menyinggung nama dari saudara atau keluarga besar dari Prilly Latuconsina dalam acara program di salah satu televisi swasta.
"Memang betul ada laporan masuk kemarin sore sekitar pukul 16.00 dari seorang pekerjaannya advokasi inisialnya RL melaporkan saudara AT sama saudari R," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Ia menuturkan, kedua orang itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45.
"Keduanya menyinggung dengan membalikkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina yang memang dari keluarga ini enggak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor tersebut," katanya.
Ia kembali menuturkan bahwa laporannya soal dugaan pencemaran yang dilakukan oleh kedua artis itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Kita teliti dulu laporannya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak, kemudian kita nanti melakukan penyelidikan," ujarnya.
Nantinya, penyidik kepolisian akan memanggil, mengklarifikasi dulu pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan.
Tentunya, polisi akan mengklarifikasi para terlapor dan juga saksi-saksi yang lainnya perihal perkara kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu saja nanti," ujarnya.