Alasan Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaanHabib Bahar bin Smith

Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020. Baca: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

"Namun pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard menjelaskan, pencabutan asimilasi tersebut karena beberapa faktor. Pertama, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Kedua, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjen PAS harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.