Disidang, Oknum Pendeta Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – HL (50 tahun), oknum pendeta di sebuah gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2020. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, ia didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dipimpin Hakim Ketua Yohanes, sidang digelar secara tertutup. Dari pihak JPU, hadir jaksa Sabetania R Paembonan dan Rista Erna. Sementara terdakwa HL didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Mawar Saron, Jefri Simatupang dan kawan-kawan. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjut ke agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.
HL diadili atas dakwaan mencabuli IW (26), jemaat gereja terdakwa bertugas di Surabaya selama enam tahun. Saat pencabulan terjadi, korban masih kategori di bawah umur.
Usai sidang, juru bicara keluarga korban, Aden, mengatakan bahwa korban dilecehkan secara seksual saat masih berusia 12 tahun. Korban diancam sehingga terdakwa leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Menurut penuturan dari korban, terdakwa melakukan pelecehan kepada korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali, dan itu dilakukan mulai tahun 2005 sampai 2011,” kata Aden kepada wartawan.
Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berusaha melakukan bunuh diri. Hingga kini, trauma itu masih dialami korban. “Anak kami (korban) berulangkali mencoba bunuh diri. Jadi, bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban,” tandas Aden.
Penasihat hukum terdakwa, Jefri Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas sidang kliennya itu. Ia menyebut ada ketidaklaziman sidang digelar cepat, padahal pihak terdakwa masih dalam proses praperadilan.
“Praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” katanya.
Untuk diketahui, HL jadi pesakitan setelah dilaporkan korban ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan laporan bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Korban melapor karena dicabuli berkali-kali oleh HL dalam rentang waktu 2005 sampai 2011. Biasanya, terdakwa mencabuli korban di area kompleks gereja. Saat itu korban masih di bawah umur.